Tugas Pokok dan Fungsi
KEPALA
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal bertugas menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal.
2. Uraian Tugas Kepala Badan dimaksud pada nomor 1 (satu) tersebut adalah sebagai berikut :
a. Merumuskan kebijakan teknis dalam penyusunan :
Ø Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) sebagai pedoman perencanaan pembangunan dua puluh tahunan;
Ø Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) sebagai pedoman perencanaan pembangunan lima tahunan;
b. Merumuskan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan daerah di Tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan tahunan tahun berikutnya.
c. Merumuskan kebiajakan teknis dalam penyelenggaraan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Forum SKPD ) Kabupaten.
d. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dengan menjabarkan dan memadukan program dari tingkat pusat maupun propinsi untuk menjadi pedoman kegiatan antar unit kerja yang terkait;
e. Menetapkan pejabat/personil untuk menyelenggarakan penatausahaan pengeluaran keuangan Badan sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan;
f. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan tahun berjalan;
g. Melaksanakan survey program kegiatan untuk yang akan datang.
h. Melakukan koordinasi antar daerah, Provinsi , Pusat dan pihak lain , dalam rangka memfasilitasi implementasi program kegiatan pembangunan daerah.
i. Memfasilitasi penelitian dan pengkajian program dalam rangka peningkatan pembangunan daerah.
j. Melaksanakan pembinaan dan penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
k Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya;
l Melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal baik lesan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan Bupati dalam mengambil kebijakan;
m Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya.
Last Updated (Friday, 08 January 2010 01:58)
SEKRETARIAT
Last Updated (Monday, 09 August 2010 03:52) Bidang Fisik dan Prasarana
Last Updated (Friday, 08 January 2010 02:42) |
Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya
Last Updated (Monday, 09 August 2010 03:50) Bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan
Last Updated (Friday, 08 January 2010 03:09) |


