Tugas Pokok dan Fungsi

KEPALA

 

1.     Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal  bertugas menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal.

 2.     Uraian Tugas Kepala Badan dimaksud pada nomor 1 (satu) tersebut  adalah sebagai berikut :

 a.      Merumuskan kebijakan teknis dalam penyusunan :

Ø      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) sebagai pedoman perencanaan pembangunan dua puluh tahunan;

Ø      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) sebagai pedoman perencanaan pembangunan lima tahunan;

 b.     Merumuskan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan daerah di Tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan  tahunan tahun berikutnya.

 c.      Merumuskan kebiajakan teknis dalam penyelenggaraan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Forum SKPD ) Kabupaten.

 d.     Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dengan menjabarkan dan memadukan program dari tingkat pusat maupun propinsi untuk  menjadi pedoman kegiatan antar unit kerja  yang terkait;

 e.      Menetapkan pejabat/personil untuk menyelenggarakan penatausahaan pengeluaran keuangan Badan  sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan;

 f.       Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan tahun berjalan;

 g.     Melaksanakan survey program  kegiatan untuk yang akan datang.

 h.     Melakukan koordinasi antar daerah, Provinsi , Pusat dan pihak lain , dalam rangka memfasilitasi implementasi program kegiatan pembangunan daerah.

i.       Memfasilitasi  penelitian dan pengkajian program  dalam rangka peningkatan pembangunan daerah.

 j.       Melaksanakan pembinaan dan penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;

 k   Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya;

 l    Melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal baik lesan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan Bupati dalam mengambil kebijakan;

 m  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati baik lisan maupun tertulis sesuai  bidang tugasnya.

Last Updated (Friday, 08 January 2010 01:58)

 

SEKRETARIAT

  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris  yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
  2. Tugas pokok Sekretariat :

 

Last Updated (Monday, 09 August 2010 03:52)

Read more...

 

Bidang Fisik dan Prasarana

  1. Bidang Fisik dan Prasarana dipimpin oleh oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
  2. Kepala Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi, pembinaan, pemantauan kegiatan perencanaan dan evaluasi program pembangunan daerah di bidang fisik dan prasarana.

Last Updated (Friday, 08 January 2010 02:42)

Read more...

 

Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya

  1. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya dipimpin oleh oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

Last Updated (Monday, 09 August 2010 03:50)

Read more...

 

Bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan

  1. Bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
  2. Kepala Bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi, pembinaan, pemantauan kegiatan perencanaan dan evaluasi program pembangunan daerah di bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan.

Last Updated (Friday, 08 January 2010 03:09)

Read more...

 
SUARA ANDA
Dedi Suharto :dedisuharto@ymail.com
Mohon diperhatikan pembangunan sarana pendidikan yang diswakelola sekolah saat ini terutama mutu material di daerah atas mengingat struktur tanah labil. Karena kerapuhan bangunan akan membahayakan banyak jiwa.
Mon, September 6, 2010 10:45:53 PM